BARABAI-Kembali Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melaksanakan penghentian kasus pasal 378 atau 372 KUHP dengan restorasi justice bertempat Kantor Desa Pandanu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Selasa (24/01).
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu, S.H..M.Hum melaluiKepala seksi Tindak Pidana Umum Herlinda, SH, MH, menerangkan bahwa pada hari ini Kamis Tanggal 17 November 2022, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan terhadap Terdakwa Haidir Bin Tohalus yang diduga melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP;
Bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa Haidir Bin Tohalus ini telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada saat melaksanakan ekspose perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, "tuturnya
Kemudian tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya,
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, baik dari tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, "tambahnya
Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif, Bahwa acara Penghentian Penuntutan terhadap Terdakwa Haidir Bin Tohalus berjalan aman dan lancar."pungkasnya (red/mask95).